Ilmu Perpajakan


Gambaran Umum Tentang Pajak

Apa sih pengertian dari pajak?
     Berdasarkan KUP Pasal 1 ayat 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Siapakah pihak yang mengelola perpajakan di negara kita (Indonesia)?
     Pihak yang mengelola perpajakan di negara Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DJP merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Apa saja jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia?
            Berdasarkan  Lembaga Pemungut Pajak, pajak terdiri dari dua jenis yaitu Pajak Pusat (Pajak Negara) dan Pajak Daerah. Pajak pusat yaitu pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Pajak Daerah yaitu pajak  yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
     Pajak Pusat (Pajak Daerah) terdiri dari :
©      Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
©      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
©      Bea Materai
Diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
©      Bea Masuk
Diatur dalam UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
©      Cukai
Diatur dalam UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
     Pajak Daerah diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan berikut jenis-jenis pajak yang termasuk Pajak Daerah:
©      Pajak Provinsi terdiri dari:
©      Pajak Kendaraan Bermotor;
©      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
©      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
©      Pajak Air Permukaan; dan
©      Pajak Rokok.
©      Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
©      Pajak Hotel;
©      Pajak Restoran;
©      Pajak Hiburan;
©      Pajak Reklame;
©      Pajak Penerangan Jalan;
©      Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
©      Pajak Parkir;
©      Pajak Air Tanah;
©      Pajak Sarang Burung Walet;
©      Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
©      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Apa sih fungsi dari pajak?

     Pajak secara umum mempunyai peran penting dalam pembangunan negara, beberapa fungsi dari pajak diantaranya :
©      Fungsi anggaran (budgetair)
Dalam hal ini pajak berfungsi dalam pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
©      Fungsi mengatur (regulerend)
     Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
©      Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
©      Fungsi redistribusi pendapatan
     Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.


Artikel di atas dibuat berdasarkan beberapa sumber, yaitu http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak &  http://www.pajak.go.id/content/belajar-pajak, semoga bermanfaat.

No comments: